Agen MoneyGram Terpercaya di Indonesia

Rabu, 25 Maret 2015

Tata Cara Pelayanan Pengaduan Konsumen Pacto MoneyGram

Konsumen Pacto MoneyGram yang terhormat.

MoneyGram dan agen-agen resminya di Indonesia termasuk Pacto MoneyGram berkomitmen bersama memberikan perlindungan kepada Konsumen yang memenuhi prinsip keadilan dan keandalan, prinsip transparansi, prinsip perlindungan data dan/atau informasi Konsumen serta memberikan keseimbangan hubungan antara Pacto MoneyGram dan Konsumen.


Apabila ada Konsumen Pacto MoneyGram yang ingin memberikan masukan atau menyampaikan pengaduan dapat melalui beberapa cara, diantaranya:
  • Pengaduan secara lisan, dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center MoneyGram Indonesia di nomor telepon 08001501518 (bebas pulsa)
  • Pengaduan secara tertulis, dapat dilakukan dengan mengakses contact us di website www.moneygram.com atau mengirimkan email ke customerservice@moneygram.com
  • Selain itu, pengaduan secara tertulis, dapat dilakukan dengan mengirimkan surat ke kantor PT. MoneyGram Payment System Indonesia dengan alamat Office 88 Lt 11 Unit F Kota Kasablanka Jl Casablanca Kav. 88 Jakarta Selatan
  • Mengunjungi lokasi agen Pacto MoneyGram terdekat.

Dalam melakukan pengaduan, mohon agar Konsumen dapat mempersiapkan:
  • Identitas Pengirim/Penerima Transaksi Transfer Dana;
  • Nomor referensi Transaksi Transfer Dana; 
  • Bukti transaksi Transfer Dana;
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Konsumen apabila Konsumen diwakili oleh pihak ketiga/kuasa hukum;
  • Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau badan hukum dalam hal Konsumen memberikan kuasa kepada lembaga dan/atau badan hukum.

Adapun prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan adalah sebagai berikut:
  • Penerimaan dokumen;
  • Penyelesaian dilakukan dalam 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima (apabila memerlukan investigasi dan melibatkan pihak ketiga dapat diperpanjang dengan pemberitahuan) dan akan disampaikan kepada Konsumen/kuasanya untuk pengaduan secara lisan; dan penyelesaian dilakukan dalam 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima (dapat diperpanjang maksimal 20 hari kerja) dan akan disampaikan kepada Konsumen/kuasanya untuk pengaduan secara tertulis;
  • Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia apabila pengaduan Konsumen telah ditindaklanjuti oleh MoneyGram Indonesia, namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan MoneyGram Indonesia.






Share: