Konsumen Pacto MoneyGram yang terhormat.
MoneyGram dan agen-agen resminya di Indonesia termasuk Pacto MoneyGram berkomitmen bersama memberikan perlindungan kepada Konsumen yang memenuhi prinsip keadilan dan keandalan, prinsip transparansi, prinsip perlindungan data dan/atau informasi Konsumen serta memberikan keseimbangan hubungan antara Pacto MoneyGram dan Konsumen.
MoneyGram dan agen-agen resminya di Indonesia termasuk Pacto MoneyGram berkomitmen bersama memberikan perlindungan kepada Konsumen yang memenuhi prinsip keadilan dan keandalan, prinsip transparansi, prinsip perlindungan data dan/atau informasi Konsumen serta memberikan keseimbangan hubungan antara Pacto MoneyGram dan Konsumen.
Apabila ada Konsumen Pacto MoneyGram yang ingin memberikan masukan atau menyampaikan pengaduan dapat melalui beberapa cara, diantaranya:
- Pengaduan secara lisan, dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center MoneyGram Indonesia di nomor telepon 08001501518 (bebas pulsa)
- Pengaduan secara tertulis, dapat dilakukan dengan mengakses contact us di website www.moneygram.com atau mengirimkan email ke customerservice@moneygram.com
- Selain itu, pengaduan secara tertulis, dapat dilakukan dengan mengirimkan surat ke kantor PT. MoneyGram Payment System Indonesia dengan alamat Office 88 Lt 11 Unit F Kota Kasablanka Jl Casablanca Kav. 88 Jakarta Selatan
- Mengunjungi lokasi agen Pacto MoneyGram terdekat.
- Identitas Pengirim/Penerima Transaksi Transfer Dana;
- Nomor referensi Transaksi Transfer Dana;
- Bukti transaksi Transfer Dana;
- Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Konsumen apabila Konsumen diwakili oleh pihak ketiga/kuasa hukum;
- Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau badan hukum dalam hal Konsumen memberikan kuasa kepada lembaga dan/atau badan hukum.
- Penerimaan dokumen;
- Penyelesaian dilakukan dalam 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima (apabila memerlukan investigasi dan melibatkan pihak ketiga dapat diperpanjang dengan pemberitahuan) dan akan disampaikan kepada Konsumen/kuasanya untuk pengaduan secara lisan; dan penyelesaian dilakukan dalam 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima (dapat diperpanjang maksimal 20 hari kerja) dan akan disampaikan kepada Konsumen/kuasanya untuk pengaduan secara tertulis;
- Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia apabila pengaduan Konsumen telah ditindaklanjuti oleh MoneyGram Indonesia, namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan MoneyGram Indonesia.